Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada awal Januari 2025 Walhi Yogyakarta melakukan investigasi dugaan pembuangan sampah di wilayah Pantai Pandansari, Kelurahan Gadingsari, Kabupaten Bantul, bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gadingsari (FPG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FPG mengeluhkan tindakan serampangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta ELki Setiyo Hadi menduga Dinas Lingkungan Hidup Bantul telah melakukan pelanggaran lingkungan dengan melakukan pembuangan sampah di Pantai Pandansari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses pembuangan sampah yang dilakukan oleh DLH Bantul diklaim sebagai bentuk pengelolaan TPSS (tempat pengelolaan sampah sementara), sementara pada berbagai kebijakan pengelolaan sampah mulai dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 hingga peraturan-peraturan turunannya tidak ada istilah tersebut," kata Elki kepada Tempo, Rabu, 15 Januari 2025.
Pada implementasinya, kata dia, adanya TPSS di Bantul mengakibatkan permasalahan di wilayah permukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya. Elki menyebutkan
sekitar 100 meter dari bibir Pantai Pandansari terdapat lubang luas dengan lapisan yang diklaim oleh DLH Bantul sebagai geomembran.
"Lubang tersebut setengahnya telah berisi sampah-sampah yang ditimbun dengan pasir pantai. Tetapi di sisi lain masih terdapat lubang menganga yang telah terendam air, pascahujan di wilayah tersebut," ungkap Elki.
Menurut Elki, TPSS yang berada di Pantai Pandansari tersebut merupakan titik sampah kedua di wilayah Sanden setelah sebelumnya DLH Kabupaten Bantul melakukan pembuangan di wilayah Wonoroto.
Ia menyebutkan warga memprotes tindakan yang dilakukan oleh DLH karena pembuangan TPSS tersebut karena tidak melakukan sosialisasi secara terbuka. Perihal kedua yang menjadi permasalahan, kata dia, adalah tidak adanya kajian AMDAL mengingat terdapat tingginya potensi pencemaran yang juga dapat meningkatkan jumlah sampah laut.
Perwakilan FPG, Heryanto, mengeluhkan dampak TPSS bagi masyarakat. “Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto. Yang pertama itu diisi sekitar hampir ratusan bunker, itu bahkan dalam sebulan, itu sudah kita sanggah, sudah kita protes, tapi tetap DLH-nya bersikeras membuang. Kemudian ini diulang di kedua di TPSS Pandansari. Menurut saya itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL” kaya Haryanto.
Menurut Hariyanto, DLH menggunakan pantai Pandansari untuk pembuangan sementara, dengan pembuangan dilakukan selama satu minggu. Setelah adanya pembuangan tersebut, kata dia, sampah-sampah yang ada di Pantai Pandansari dibiarkan dengan lubang menganga begitu saja.
"Padahal lokasi tersebut merupakan tempat pariwisata."