Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Margawindu Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, mengajukan lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Warga dan Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat atau Walhi Jabar menilai ajuan tersebut sejauh ini masih terganjal oleh izin pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mendesak surat rekomendasi untuk reforma agraria segera dikeluarkan,” kata Wahyudin, Direktur Walhi Jabar, di kantornya, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Luas TORA yang diajukan warga sekitar 511,4 hektare. Tanah itu merupakan lahan bekas PT Chakra yang izin Hak Guna Usaha atau HGU untuk perkebunan tehnya telah habis pada 31 Desember 1997.
Setahun kemudian, warga yang bergabung dalam Kelompok Tani Margawindu menggarap lahan itu dengan luas 217 hektare. Mantan pemetik teh perkebunan yang berjumlah 30 keluarga juga mendirikan sebuah kampung di area itu di blok Cisoka.
Rencana pengajuan TORA itu, menurut Wahyudin, telah disampaikan ke kementerian yang berwenang dan Bupati Sumedang yang kini telah habis masa jabatan. Setelah itu muncul masalah yang diduga terkait dengan kepentingan pihak tertentu.
Walhi Jabar menolak rencana bekas lahan perkebunan teh itu menjadi Hak Pengelolaan Lahan atau HPL. “Kalau HPL tidak bisa terhindarkan izin-izin baru untuk tempat wisata dan pemanfaatan kawasan secara komersial,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria disusul Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Namun nyatanya, menurut Wahyudin, implementasi dari peraturan presiden tersebut tidak berjalan baik, termasuk di Sumedang.
Divisi Penelitian dan Pengembangan dan Hubungan Masyarakat Kelompok Tani Margawindu, Kurniawan Hidayat alias Asep, mengatakan komoditas asli bekas perkebunan, yaitu teh, kini masih ada. Warga masih memetik pucuk-pucuk daun teh untuk dijual ke pabrik yang berada di daerah lain.
Selain itu, pada area kebun teh yang tidak terawat, ditanami kopi. “Di Sumedang itu banyak petani yang tidak punya lahan, padahal lahannya luas, ini yang sangat disayangkan,” katanya di kantor Walhi Jabar, Rabu 27 Desember 2023.
Kelompok Tani Margawindu merintis upaya permohonan TORA sejak 2020. Tahapannya dari pemerintahan desa, pemerintah Kabupaten Sumedang, Kantor Pertanahan, juga menyampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan beraudiensi dengan menterinya. Mereka pun telah membuat perencanaan lahan selain untuk garapan warga, juga area konservasi, dan fasilitas umum atau sosial.
Kurniawan berharap, proses pengajuan TORA warga bisa mendapat persetujuan. Rencananya warga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan daerah Kabupaten Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023, untuk mendesak ajuan TORA.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.