Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Desa Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi korban pencemaran lingkungan PT Rayon Utama Makmur. Putusan kasasi itu dikeluarkan MA pada 16 Desember 2024 lalu bernomor 4441/PDT/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk atau Sumbu, Nasrul Dongoran, menyatakan belum menerima putusan lengkap mengenai amar kabul yang diputuskan oleh Mahkamah Agung tersebut. Namun, dia berharap putusan MA berisi sanksi dan hukuman tegas untuk anak usaha Sritex, perusahaan yang kini telah pailit setelah selama 58 tahun menjadi bagian dari industri tekstil di Indonesia, tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Hukuman) Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap warga terdampak pencemaran," ujar Nasrul dalam konferensi pers, Selasa 7 Januari 2024.
Kasasi dilayangkan warga Sumbu pada Maret 2024. Gugatan berawal dari class action yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 7 Desember 2023 yang berujung putusan penolakan terhadap seluruh gugatan. Putusan serupa juga dikeluarkan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Selain upaya litigasi, selama ini warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur telah menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan hak mereka. Antara lain demonstrasi, mediasi, audiensi, serta pelaporan ke pemerintah daerah dan berbagai lembaga negara
PT RUM sendiri telah berhenti beroperasi sejak Juni 2022. Bau busuk dari industri produsen serat rayon itu berangsur berkurang setelah tak lagi beroperasi. Namun, kadang kembali muncul di lokasi yang berjarak dekat dengan bekas pabrik itu.
"Meskipun pabrik berhenti beroperasi tapi kolam limbahnya tetap ada dan tidak dibersihkan," kata pengacara publik dari LBH Semarang, Nico Wauran.