Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Turunan UU Cipta Kerja Kerdilkan Tugas Pengelola Hutan

Dalam turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator pengelolaan hutan.

20 Januari 2023 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Semangat Salim Jundan menurun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Produksi Wilayah II Lalan Mangsang Mendis di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu merasa tak relevan lagi berbicara program kerja yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Sebelumnya, tugas dan fungsi KPH berdasarkan PP 6/2007 tentang tata hutan adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewenangan KPH itu meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta rehabilitasi dan perlindungan konservasi alam. Selain itu, KPH menjabarkan kebijakan kehutanan nasional hingga kabupaten/kota untuk diimplementasikan.

Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak. KPH, satu-satunya entitas yang menjalankan fungsi pengelolaan hutan. Dinas kehutanan sudah lama tidak mengelola hutan, sedangkan pemegang izin usaha pemanfaatan hanya mengusahakan hasil hutan, bukan mengelola hutan.

Sebagai wali negara di tingkat tapak, KPH menjadi pintu pertama yang didatangi masyarakat ataupun pelaku usaha ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan hutan. Karena UU Cipta Kerja, kewenangan pengelolaan hutan ditarik ke pemerintah pusat.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law tersebut. Apakah fungsi KPH kembali seperti semula? Nyatanya tidak. Urusan KPH hanya salah satu saja kebijakan berdampak UU Cipta Kerja yang terus dijalankan meski sudah ada putusan MK. Apalagi kini pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti UU Cipta Kerja. Kebijakan apalagi yang sudah jalan tapi tidak dianulir meski UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat? Selamat membaca.

 

Dody Hidayat

Redaktur Utama

 

OPINI

Warisan Pasal Perusak Lingkungan

 

LINGKUNGAN

Sengkarut Pengelolaan di Tapak

 

OLAHRAGA

Pembaruan Pelatih Ganda Campuran

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus