Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas. Proses transaksi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline).
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Mengutip situs Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), langkah-langkah proses penilangan elektronik adalah sebagai berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) secara otomatis akan menangkap gambar bukti pelanggaran dan dikirimkan ke kantor (back office) kepolisian di masing-masing daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Petugas mengidentifikasi jenis pelanggaran tilang dan data kendaraan memakai electronic registration and identification (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor sebagai wujud permohonan konfirmasi.
- Pelaku pelanggaran memiliki tenggat waktu selama 8 hari untuk konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
- Sesudah terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via rekening BRI Virtual Account (BRIVA) dengan batas waktu maksimal 15 hari.
Selain itu, pengendara dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE dengan prosedur sebagai berikut.
- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah terbukti melakukan pelanggaran yang dapat dibuktikan melalui surat tilang, pengemudi harus segera membayar denda. Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE.
1. Cara Bayar Denda e-Tilang
Adapun cara menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik melalui situs web adalah sebagai berikut.
- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Ketikkan nomor berkas tilang.
- Tekan tombol ‘Cari’.
- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.
- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.
- Pastikan membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi.
2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM atau M-Banking
Pengendara dapat memanfaatkan mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking) untuk membayar denda e-tilang dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
- Tekan menu ‘Transaksi Lain’.
- Klik menu ‘Lainnya’.
- Pilih menu ‘BRIVA’.
- Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.
- Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan lewat ATM dengan prosedur di bawah ini.
- Masukkan kartu ATM ke mesin sesuai bank masing-masing.
- Tekan menu ‘Pembayaran’.
- Pilih opsi ‘Transfer’.
- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.
- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.
- Selesaikan transaksi.
3. Cara Bayar Denda ETLE via Kantor Bank
Alternatif lain yang dapat diambil ialah meminta bantuan langsung ke petugas teller bank BRI dengan langkah sebagai berikut.
- Pergi ke kantor cabang BRI.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir slip setoran.
- Tulis 15 angka nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening, nominal, dan data lainnya.
- Tunggu nomor antrian dipanggil.
- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.
- Validasi akan dilakukan dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran dan mengakhiri cara bayar denda tilang elektronik.
MELYNDA DWI PUSPITA