Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tambahan pajak berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Pemberlakuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan penambahan ini, pengguna kendaraan bermotor baru akan membayar total tujuh komponen pajak, yaitu;
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pajak utama yang dikenakan opsen. Opsen ini menggantikan skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa menambah beban wajib pajak.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Merujuk UU HKPD, berikut tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Penerimaan ini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Opsen MBLB dikenakan oleh provinsi untuk mendukung penerbitan izin dan pengawasan pertambangan.
Contoh Perhitungan Opsen PKB
Dikutip dari laman Klikpajak, aplikasi pajak online berbasis cloud yang terdaftar sebagai mitra PJAP resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah tutorial penghitungan opsen. Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB sebesar 1,1 persen, maka:
- PKB terutang: 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB: 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,450 juta (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp 2,2 juta + Rp 1,450 juta = Rp 3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen jika mengacu pada aturan sebelumnya.
Subjek opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, sementara tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25 persen.
Sedangkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen dilakukan bersamaan di kantor SAMSAT sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong kemandirian dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Yolanda Agne dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini