Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemkot Medan Targetkan Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Rp 784 Miliar

Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberlakukan.

1 Februari 2025 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberlakukan. Pemberlakuan ini, diklaim tidak menambah beban masyarakat karena sistem opsen diiringi skema penurunan tarif PKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Sistem ini menguntungkan Pemerintah Kota Medan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Walaupun jumlah PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari tahun lalu, namun jumlah penerimaan Pemkot Medan bertambah. Kami menargetkan penerimaan Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp 784,16 miliar," kata Sutan, Jumat, 31 Januari 2025.  

Tahun lalu, PKB yang dibayar Rp 2 juta. Tahun ini, PKB dan Opsen PKB yang dibayar Rp 2 juta. Namun, jumlah penerimaan Pemkot Medan melalui Opsen PKB bertambah. Dulu sistemnya bagi hasil, sekarang ganti menjadi Opsen pajak. "Besar Opsen PKB dan BBNKB, 66 persen," sebutnya. 

Sutan mengatakan, PKB dan BBNKB yang dipungut pemerintah provinsi dikumpulkan dahulu. Kemudian, dilakukan bagi hasil kepada pemkab dan pemkot. "Kalau sekarang, setelah wajib pajak membayar, PKB dan BBNKB masuk ke Pemprov. Opsen PKB dan BBNKB masuk ke Pemkot.  Lebih riil dan cepat," ungkap Tolang. 

Sejak diberlakukan, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB dan Denda ke Pemkot Medan sebesar Rp 47. 742.752.365. Rinciannya: Opsen PKB sebesar Rp 25.803.027.755, Opsen BBNKB Rp 21.555.248.896 dan denda Rp384.475.714. Saat operasi gabungan kepatuhan bulanan PKB pada Kamis, 30 Januari 2025, potensi pelimpahan Opsen PKB  ke Pemkot Medan sebesar Rp 74.358.945. 

Tolang menyatakan, target penerimaan dari pelimpahan Opsen PKB dan BBNKB pada 2025 sebesar  Rp 784.167.180.595 dengan rincian Opsen PKB Rp 440.506.443.091 dan Opsen BBNKB Rp 343.660.737.504. Dirinya mengimbau masyarakat taat membayar pajaK karena pajak yang dibayar digunakan untuk pembangunan.

"Pajak itu kembali kepada masyarakat melalui hasil-hasil pembangunan," ucapnya. 

Disinggung target dan realisasi pajak daerah, Sutan mengatakan, pada 2024 target pendapatan Rp 2,963 triliun dengan realisasi Rp 2,495 triliun atau 84 persen. Pendapatan ini diperoleh dari pajak hotel, restoran, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, listrik, BPHTB dan PBB. 

"Tahun ini, kami menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 3,645 triliun," kata Sutan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau operasi gabungan kepatuhan bulanan PKB di Jalan Sisingamangaraja Medan mengatakan, operasi bukan untuk memberi hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya. Pengendara yang belum bisa membayar pajak diberi surat teguran dengan batas waktu 14 hari untuk melunasi kewajibannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus