Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah akan memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 66%; dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran Pajak terutang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak orang beranggapan bahwa tahun depan pajak kendaraan bermotor, yang dibayar tiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK, bakal naik --tidak tanggung-tanggung-- 66 persen. Kabar ini menyebar cepat.
Padahal, yang dimaksud opsen sebesar 66 persen dalam Pasal 83 tersebut adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Jumlah tersebut dipungut langsung oleh pemkab/ pemkot sedangkan dalam ketentuan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab/pemkot diberikan kemudian.
Cara pungut ini membuat bagian pajak tidak bisa langsung diterima oleh pemkab/pemkot.
Kepastian tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan berlakunya ketentuan tentang opsen ini dikatakan oleh Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri, seperti dikutip Antara.
Penerapan pajak opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban masyarakat, katanya setelah rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024.
Pemerintah akan menerapkan pajak opsen untuk kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
Lalu apa yang dimaksud dengan opsen?
Pada asal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen dibagi menjadi 3, yakni: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Opsen pajak kendaraan bermotor menggantikan cara dan pembagian pungutan pajak berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam beleid ini, pajak dipungut pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot akan mendapat bagian sebesar 30 persen.
Pajak Kendaraan Bemotor Tidak Naik
Sebagai ilustrasi bagaimana penerapan ketentuan opsen pajak, bsa dilihat contoh penerapannya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikutip dari laman Samsat Sleman, disebutkan bahwa Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di DIY diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.
Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025 dan Pemerintah Kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak.
"Kesimpulannya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan," demikian disebutkan Samsat Sleman.
Pilihan Editor Ada Diskon Listrik 50 Persen, Bisakah Pelanggan Prabayar Menimbun Token?