Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Sudah Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Aturan dan Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

9 Januari 2025 | 11.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak mulia 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagi ke kabupaten/kota. Dalam sistem baru ini, pemerintah kabupaten/kota akan menerima bagian pajak secara langsung tanpa melalui pemerintah provinsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif Opsen dan Dampaknya

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang HKPD, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut:

- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 66 persen

- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66 persen

- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 25 persen

Opsen PKB, misalnya, dikenakan sebesar 66 persen dari pokok PKB. Dengan pengaturan ini, tarif pajak kendaraan bermotor diperkirakan mencapai 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak, dengan tambahan opsen sebesar 0,6 persen.

Namun banyak pihak salah mengartikan kebijakan ini sebagai kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen. Anggapan ini tidak sepenuhnya tepat karena yang dimaksud dalam Pasal 83 adalah pembagian hak pendapatan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota, bukan kenaikan tarif pajak secara keseluruhan.

Perubahan Sistem Pungutan Pajak

Dalam sistem baru ini, tiga jenis pajak daerah akan dikenai opsen, yaitu:

- Opsen PKB: Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB.

- Opsen BBNKB: Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok BBNKB.

- Opsen Pajak MBLB: Dipungut oleh pemerintah provinsi atas pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sistem opsen ini menggantikan mekanisme lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, di mana hasil pajak kendaraan dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi sebelum dibagi kepada kabupaten/kota.

Dengan implementasi opsen pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah. Namun di sisi lain, masyarakat dan pelaku industri diharapkan bersiap menghadapi dampak perubahan tarif ini terhadap harga kendaraan bermotor.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian publik dan industri, terutama terkait bagaimana sistem opsen pajak akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi lokal pada tahun-tahun mendatang.

Sukma Kanthi Nurani, Yolanda Agne, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus