Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Berita Tempo Plus

Mendua Induk Balap Sepeda

Badan Arbitrase Olahraga Indonesia menengahi sengketa kepengurusan di Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia. Tidak berpengaruh pada persiapan pemusatan latihan nasional.

27 Februari 2021 | 00.00 WIB

Letjen TNI (Purn) Tatang Sulaiman bersepeda di Jakarta, Juni 2019./Twitter TNI AD
Perbesar
Letjen TNI (Purn) Tatang Sulaiman bersepeda di Jakarta, Juni 2019./Twitter TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kisruh di Pengusus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia pecah lantaran Raja Sapta Oktohari terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2019-2023 pada 9 Oktober 2019.

  • Oktohari yang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum KOI dan Ketua Umum PB ISSI dianggap melanggar anggaran dasar organisasi sehingga 22 penguruss provinsi menyatakan mosi tidak percaya.

  • Meski dualisme kepengurusan ini tidak berpengaruh terhadap persiapan pemusatan latihan nasional, pelatih kepala tim nasional balap sepeda Indonesia Dadang Haries Poernomo berharap kepada pengurus untuk mengadakan kejuaraan dunia balap sepeda untuk mematan

PERSETERUAN dua kubu di Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) memasuki babak baru di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia. Institusi yang menyelesaikan sengketa keolahragaan milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu telah menggelar mediasi pertama antara kubu Tatang Sulaiman dan kubu Raja Sapta Oktohari pada Rabu, 17 Februari lalu. Pada Kamis, 4 Maret mendatang, keduanya akan kembali dipertemukan. “Kalau ngotot ingin lanjut, bakal masuk ke pokok perkara,” kata Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia Edie Toet Hendratno, Rabu, 24 Februari lalu.

Bila dualisme kepengurusan PB ISSI tidak bisa didamaikan melalui mediasi, Edie menambahkan, pihaknya akan menetapkan majelis arbitrase yang menyidangkan perkara tersebut. Dia selaku ketua majelis arbitrase akan didampingi dua arbiter yang dipilih dari wakil ketua atau empat anggota Badan Arbitrase. “Sidangnya dibatasi maksimal enam bulan. Keputusannya nanti bersifat mengikat,” ujar guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus