BOY Bolang belum mau menyerah kalah. Promotor tinju prof ini
telah merintis kejuaraan dunia pertama di Indonesia. Usahanya
mempertemukan petinju Indonesia Thomas America dengan juara
dunia kelas welter ringan Saoul Mamby sudah berjalan 99%. Tapi
tibatiba Komisi Tinju Indonesia mengoperkan bisnis ini kepada
Herman Sarens Soediro. Pertandingan itu sudah terselenggara di
Jakarta (Agustus) tanpa Bolang. Merasa dirugikan, Bolang
akhirnya menuntut KTI dan Herman Sarens ke pengadilan.
Pengkopkamtib Sudomo pernah mempertemukan mereka yang
bersengketa itu di kantornya di Hankam (September). Belum ada
"perdamaian". Wakitu itu Sudomo menganjurkan Bolang menuliskan
tuntutannya terhadap KTI & Herman kepada Badan Pengawas Olahraga
Profesional Indonesia (Bapopi). Itu sudah dilaksanakannya. Tapi
lembaga birokrasi pemerintah itu belum mengatasi sengketa itu.
"Tunggu tanggal mainnya, "kata M.F. Siregar, Direktur
Keolahragaan Ditjen PLSPO dan Sekretaris Bapopi yang dikutip
Kompas.
Tak sabar lagi menanti, Bolang pekan lalu menyerahkan berkas
tuntutannya kepada Mohammad Assegaf SH dan Agung Suleiman SH di
kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Associates. Diam-diam
KTI & Herman Sarens seminggu sebelumnya menghubungi pengacara
Minang Warman SH untuk melayani kemungkinan tuntutan Bolang.
"Tuntutan Boy tak mungkin dikabulkan. Tak berdasar," kata Minang
kepada TEMPO. Justru karena "tuntutan Boy ada dasar hukumnya,
maka kami bersedia melayaninya," kata Assegaf pula. Dasar hukum
itu baginya ialah rekomendasi KTI untuk Bolang yang tak bisa
dicabut begitu saja, tanpa peringatan terlebih dulu.
Menurut-Bolang, alasan KTI mencabut rekomendasinya itu hanya
karena ia menteleks perkembangan usahanya menghubungi Saoul
Mamby di AS ke kantornya di Jakarta. Berita teleksnya kemudian
disiarkan pers.
Bukan Jalan Pintas
Ketua KTI Drs. Legowo pernah mengatakan rekomendasi itu dicabut
karena sponsor BB Boxing Corporation (perusahaan promotor Tommy
Djorgie yang dikelola Boy Bolang) sudah mengundurkan diri.
"Untuk menyelamatkan martabat bangsa dan negara, maka saya
bersedia melanjutkannya sampai selesai," kata Herman Sarens.
Pengacara kedua pihak yang bersengketa punya rencana berunding
dalam waktu dekat. Mereka mengakui kepada TEMPO bahwa pengadilan
itu bukan jalan pintas. "Bisa tahunan," kata Minang. "Paling
cepat," menurut Assegaf, "keputusan tingkat pertama empat bulan
depan. Belum lagi kalau harus naik banding."
Tuntutan Bolang dalam laporannya kepada pengacara itu meliputi:
Pertama, perbaikan nama baik di kalangan tinju nasional dan
internasional. Kedua, ganti rugi Rp 199 juta (dengan perincian:
kerugian selama persiapan Rp 55 juta, kerugian penderitaan
pribadi dan keluarga Bolang Rp 44 juta dan kerugian bisnis Rp
100 juta). "Jumlah uang ganti rugi itu akan kami rundingkan
dengan KTI dan Herman Sarens. Apalagi pengacaranya adalah rekan
kami juga," kata Assegaf.
Minang Warman berpendapat kalau perundingan memakai dasar berkas
klien masing-masing, jalan akan tetap buntu. Untuk itu ia
melihat jalan keluar. "Kalau Boy mau mengutarakan apa persoalan
di belakang tuntutannya, saya bersedia menekan KTI dan Herman
Sarens Persoalan Boy ini kecil dibanding program KTI untuk
meningkatkan dunia tinju prof," katanya.
Kepada pengacaranya, Bolang menyatakan ia terpaksa mengajukan
tuntutan ini, "karena didesak utang, antara lain kepada PT Aryo
Seto dan Herlina Kassim." Maka dia tak mau menyerah begitu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini