Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Sultan Nurhabibullah Dihukum PBSI karena Curi Umur, Jaya Raya Akan Banding

PB Jaya Raya bakal mengajukan banding atas sanksi PBSI untuk Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang dalam kasus pencurian umur.

1 April 2021 | 18.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi bulutangkis. ANTARA/Maha Eka Swasta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Perkumpulan Bulu (PB) Tangkis Jaya Raya Imelda Wiguna mengatakan bakal mengajukan banding perihal pemberian sanksi kepada Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang oleh Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Menurut dia, dalam kasus ini Sultan tidak melakukan pencurian umur yang merugikan atlet dari klub lain. "Kita lagi mau bikin surat ke PBSI, minta bagaimana kebijaksanaannya," ucap Imelda saat dihubungi Kamis, 1 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Imelda Wiguna, dalam kasus sultan memang yang dimiliki adalah akta kelahiran 2004, walaupun sebenarnya kelahiran yakni 2003. Ia mengatakan pengurangan usia Sultan Nurhabibullah selama setahun merupakan keputusan internal keluarga.

"Saya tidak bsia mengungkap alasan itu, karena sudah ada perjanjian jangan diungkap kenapa tidak pake kelahiran 2003," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imelda Wiguna menjelaskan ketika mulai bergabung di PB Jaya Raya sekitar 4 tahun lalu, Sultan tidak pernah lagi diturunkan di kelompok umur usia kelahiran 2004. Jadi, Imelda menyebutkan tidak ada pemain lain yang dirugikan dalam kondisi berkurangnya usia di akta kelahiran.

"Kalau nyolong umur bisa merugikan orang lain, Kalau kasus Sultan itu tidak merugikan orang lain," kata dia.

Upaya banding yang bakal dilakukan PB Jaya Raya, kata Imelda, karena melibat bakat yang dimiliki oleh
Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang. Menurut dia, klub telah memiliki timeline khusus pada tahun 2030 Sultan telah menjadi juara dunia dan meraih medali emas olimpiade.

"Kita sudah liat Sultan itu istimewa," ucap Imelda Wiguna.

Dalam kasus pencurian umur yang dilakukan oleh Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang dari PB Jaya Raya Jakarta, PBSI telah menjatuhkan sanksi skorsing selama 12
bulan. Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan PBSI Nomor : SKEP/008/7.3ITIVZAZL tanggal 8 Maret 2021. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna dan Sekjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 3 Catatan MPBI Setelah PBSI Hukum Atlet Jaya Raya karena Curi Umur

Surat keputusan juga menyebutkan bahwa Sultan Nurhabibullah telah mencantumkan kelahiran tahun 2004 pada sistem informasi PBSI. Namun, hasil penelusuran Bidang Keabsahan PBSI menemukan data kelahirannya yakni tahun 2003.

IRSYAN HASYIM

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus