Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

3 Januari 2024 | 09.27 WIB

Uji KIR kendaraan secara gratis mulai digencarkan Dishub Kota Yogyakarta awal 2024. Dok. Dishub Kota Yogyakarta
Perbesar
Uji KIR kendaraan secara gratis mulai digencarkan Dishub Kota Yogyakarta awal 2024. Dok. Dishub Kota Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mulai menggencarkan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 2 Januari 2024. Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dengan uji KIR gratis ini kami berharap semakin banyak pemilik kendaraan yang peduli dengan kondisi kendaraannya, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum sehingga kondisinya tetap laik jalan,” kata Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bayu mengatakan kebijakan uji KIR gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.

Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Di tingkat Kota Yogyakarta regulasi UU itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  

Bayu mengatakan uji KIR gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji. 

Meliputi angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. Menurutnya, uji KIR kendaraan bermotor selayaknya dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, gratis semua," kata dia.

"Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum,” ujar Bayu.

Uji KIR kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dipusatkan di Giwangan Jalan Lingkar Selatan dan dilayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB. 

Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu KIR online atau Si Regol di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal.  Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta sesuai tanggal atau jadwal pengujian saat pendaftaran lewat JSS.

Dia menjelaskan pengujian kendaraan bermotor diawali dengan pra uji dari fisik kendaraan seperti lampu tanda sein kanan kiri, minyak rem dan sebagainya. 

Lalu masuk uji lorong untuk melihat kondisi bawah kendaraan dan pengecekan lampu utama. Kemudian bergeser ke pengujian beban, uji rem dan emisi. Setelah pengujian selesai, pemilik kendaraan mengambil hasil uji KIR kendaraan di loket yang dilayani secara drive thru.

“Sesuai regulasi semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus laik jalan, maksudnya dari sisi teknis dan fisik kendaraan layak untuk beroperasi di jalan khususnya untuk kendaraan barang dan angkutan penumpang umum," kata dia. 

Salah satu warga yang melakukan pengujian kendaraan angkutan barang pada Selasa, Fajar, 42, menyambut baik kebijakan pemerintah yang tak memungut biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor. 

“Alhamdulilah kalau sudah bisa gratis, jadi tidak beban lagi," kata dia.
 
Pilihan Editor: Ada Diskon 10 Persen Tarif Tol Semarang-Jakarta untuk Arus Balik Hari Ini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus