Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Sanksi Bus Pariwisata yang Masa Uji KIR Habis saat Masuk ke Yogyakarta

Puluhan bus pariwisata ditilang petugas gabungan saat memasuki Kota Yogyakarta karena masa uji KIR habis

29 Juni 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan bus pariwisata ditilang petugas gabungan saat memasuki Kota Yogyakarta pekan ini, karena masa uji kelaikan atau KIR bus pariwsata tersebut habis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan itu berdasar hasil operasi yang digelar Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polresta Yogyakarta serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas (BPTD) DIY, pada 27 Juni 2024. Operasi gabungan itu dipusatkan di salah satu lokasi yakni Jalan Bantul-Yogyakarta, persisnya depan Pasar Aneka Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta atau Pasthy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sanksi tilang untuk yang masa uji KIR habis dan mereka wajib bayar denda tilang di pengadilan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, Jumat 28 Juni 2024.

Secara keseluruhan dari operasi gabungan angkutan barang dan orang yang digelar sejak 24-27 Juni 2024 di beberapa ruas jalan Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat telah merazia sekitar 465 kendaraan. Baik itu angkutan barang dan orang, serta sepeda motor.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 angkutan ditilang terkait uji KIR dan 114 kendaraan ditilang Polresta Yogyakarta. "(Mereka yang ditilang) beralasan tidak mengurus KIR karena sibuk dan lupa,” ujarnya

Ariyanto menambahkan, razia ini agar untuk memastikan kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta, khususnya bus pariwisata, dalam keadaan laik jalan.

Dalam razia itu, pemeriksaan kelaikan angkutan meliputi surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, serta perizinan pariwisata untuk bus pariwisata. Di samping itu kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan.

Operasi penegakan hukum angkutan itu dilakukan mengingat banyaknya kejadian kecelakaan angkutan.  Termasuk bus pariwisata yang diketahui izinnya mati dan tidak laik jalan namun tetap dipaksakan beroperasi. "Maka operasi gabungan penegakan hukum angkutan diintensifkan selama masa liburan ini," kata dia.

Pihaknya mengimbau para pemilih angkutan orang dan barang untuk melakukan uji KIR secara rutin, apalagi kini layanan itu gratis. “Padahal di seluruh Indonesia uji KIR ini gratis, seharusnya untuk keselamatan harus dijalani," kata dia.

Adapun Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta, Jayeng Hadi Harjasa mengatakan meski masa liburan, pengendara jalan wajib tertib dalam surat-surat kendaraan dan berlalu lintas demi keselamatan.

Hal ini juga agar mereka tidak mengalami kendala misalnya terjadi musibah di jalan dan harus mengurus di layanana Jasa Raharja. "Kalau KIR mati, STNK mati, SIM tidak punya kami tertibkan agar tidak ada kata pembiaraan,” kata Jayeng.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus