Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

Satlantas Polres Jepara menggelar uji coba tilang elektronik atau ETLE drone dan berhasil menangkap 12 pelanggaran dalam waktu 15 menit.

30 November 2023 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Jepara menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone. Uji coba ETLE Drone ini dilakukan dengan pemantauan langsung dari Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara Ipda Ahmad Riyanto mengatakan bahwa uji coba ETLE Drone ini dilakukan di Traffic Light Gotri Jepara. Sistem kamera tilang elektronik menggunakan drone ini diklaim dapat memantau secara langsung pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena berkaitan dengan November dan Desember adalah bulan Pemilu, sehingga kami perlu melakukan kondusifitas Pemilu, dalam hal ini penegakkan hukum secara digital. Sehingga, nantinya masyarakat dapat melaksanakan Pemilu dengan suasana yang kondusif," kata Ahmad, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 30 November 2023.

Dalam uji coba tersebut, Ahmad mengatakan bahwa pihak berhasil merekam 12 pelanggaran lalu lintas dalam waktu 15 menit. Pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik itu adalah kendaraan roda dua dan roda empat.

"Roda dua itu terkait helm, lalu ada yang berboncengan tiga juga. Roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan," ucapnya.

Kegiatan uji coba ini dilakukan sekaligus menyosialisasikan penggunaan sistem ETLE Drone sebagai salah satu cara melakukan penegakkan pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diminta tertib berlalu lintas sebab pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas saat ini sudah semakin berkembang.

Disebukan bahwa keunggulan dari ETLE Drone adalah dapat terbang sampai 20 meter dan bisa menjangkau pelanggaran lalu lintas yang terjadi dalam jarak satu hingga tiga kilometer. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga kendaraan bermuatan berlebih.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus