Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!

18 September 2023 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun Instagram @tmcpoldametro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Operasi Zebra Jaya terdapat 15 pelanggaran yang diincar oleh pihak berwajib, di mana masing-masing dijatuhi sanksi dan denda yang berbeda-beda. Berikut besaran denda tilang dalam operasi ini:

1. Melawan arus

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkn sanksi untuk kendaraan lawan arah. Para pelanggar nantinya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal larangan berkendara dalam pengaruh alkohol. Pihak menerapkan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi akan dijatuhi sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ punya ancaman denda maksimal Rp 250 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berkendara khususnya roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Terdapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berboncengan lebih dari satu orang

Pasal 292 UU LAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tidak memiliki SIM

Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 yang akan disanksi dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lainnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dipidana dengan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

10. Kendaraan tanpa STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

11. Melanggar marka jalan

Pelanggaran marka jalan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LAJ yang terancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

12. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Menurut Pasal 278 UU LAJ, pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bakal dipidana maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap kendaraan yang memasang rotator bukan dalam peruntukannya bakal didenda paling banyak Rp 250.000.

14. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

Pasal 280 berbunyi, mobil yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

15. Penertiban parkir liar

UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) menyebutkan, akan menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar parkir liar.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus