Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 1 Januari 2024. Keputusan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan tahun baru dan libur nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laman Instagram resminya, Dishub DKI Jakarta menyebut aturan merujuk Surat Keputusan Bersama Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia soal peniadaan ganjil genap.
"Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis mereka.
Lebih lanjut Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya lagi.
Selain peniadaan ganjil genap, Jakarta juga bakal menggelar Car Free Night (CFN) saat perayaan malam tahun baru 2024. CFN nantinya akan dimulai sejak pukul 18.00 WIB, Minggu 31 Desember 2023.
Adapun lokasi CFN diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Kendaraan roda empat dan roda dua dilarang melintas selama CFN, terkecuali bus Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pilihan Editor: Rahasia Bagnaia Bisa Raih Juara Dunia MotoGP Berturut-turut
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto