Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak progresif adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan syarat bahwa pemilik tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan ini berlaku untuk orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang atau anggota keluarga yang tinggal bersama dalam satu tempat dan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan mengenai pajak progresif tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut membagi pemilik kendaraan menjadi tiga kategori, yaitu mereka yang memiliki kurang dari empat kendaraan, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan roda lebih dari empat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarif pajak progresif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Meskipun demikian, lembaga terkait dapat menentukan besaran tarif pajak asal tidak melebihi ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi antar wilayah yang berbeda-beda.
Contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah kendaraan pertama dikenai pajak progresif sebesar 2%, kendaraan kedua sebesar 2,5%, kendaraan ketiga sebesar 3%, dan seterusnya. Besaran pajak progresif dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat dan dampak negatif pemakaian kendaraan pada tingkat kerusakan jalan.
Pajak progresif juga berlaku untuk mobil dengan syarat pemilik memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama dan tinggal di tempat yang sama. Jika terjadi pergantian kepemilikan mobil, harus dilakukan proses balik nama kepemilikan agar pajak progresif dibebankan kepada pemilik yang baru.
Perhitungan pajak progresif mobil dilakukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang tertera di STNK. Rumus perhitungan adalah (PKB/2) x 100, dengan PKB merupakan nilai Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK.
Setelah mengetahui NJKB, pajak progresif dihitung dengan mengalikan NJKB dengan persentase tarif pajak progresif sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki. Besaran pajak progresif kemudian ditambahkan dengan jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayarkan.
JOGJAPROV | SUZUKI.CO.ID
Pilihan editor: Polisi Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Bebas Punya Mobil Banyak