Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Per tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, penerapan tarif pajak progresif akan diberlakukan pada Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan. Salah satunya adalah pajak progresif. Sistem pajak ini tarifnya akan meningkat dengan menyesuaikan tingkat pendapatan yang lebih tinggi. Sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa mereka yang mempunyai pendapatan yang lebih tinggi akan membayar tarif pajak yang lebih besar daripada masyarakat yang memiliki pendapatan yang lebih rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggunaannya, pajak progresif yang berlaku terdapat dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, pada pembahasan ini akan lebih difokuskan kepada Pajak Kendaraan Bermotor. Sementara aturan terkait pajak progresif telah diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membagi pemilik kendaraan menjadi tiga kategori, yaitu yang memiliki kurang dari empat kendaraan, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan roda lebih dari empat.
Berdasarkan website resmi Kantor Pelayanan Pajak Daerah Sleman, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterus yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tarif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan syarat bahwa pemilik tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku jika orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang atau anggota keluarga yang tercantum dalam satu daftar Kartu Keluarga.
Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk pengendalian dalam pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan yang telah diatur oleh gubernur suatu provinsi. Sehingga ketentuan tarif yang akan diberlakukan disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi antar wilayah yang berbeda-beda. Pada dasarnya adalah untuk menciptakan tingkat kesejahteraan yang lebih merata dalam masyarakat dengan memastikan mereka yang lebih mampu secara finansial dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada penerimaan pajak negara.
Pajak progresif diberlakukan untuk pemilik kendaraan roda empat dengan syarat memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama dan tinggal di tempat yang sama. Besarnya pajak progresif ditarif sesuai dengan nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Jika terjadi pergantian kepemilikan mobil, harus diproses balik nama kepemilikan agar pajak progresif dibebankan kepada pemilik yang baru.
Perhitungan pajak progresif mobil dilakukan berdasar atas nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rumusnya menggunakan perhitungan (PKB/2) x 100, dengan PKB merupakan nilai Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah diketahui berapa NJKB-nya, pajak progresif dihitung dengan NJKB dikalikan dengan persentase tarif pajak progresif sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki. Besaran pajak progresif diakumulasikan dengan jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk mendapatkan total pajak yang dibayar.
Pajak progresif menjadi diterapkan bentuk upaya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata dalam tatanan masyarakat. Dengan membebankan tarif pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang mempunyai pendapatan yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengumpulkan dana lebih banyak untuk membenahi layanan publik dan program untuk pembangunan daerah.
MYESHA FATINA RACHMAN I EIBEN HEIZAR I ERWAN HARTAWAN