Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Mobil Ditabrak Singa di Taman Safari, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Sebuah mobil ditabrak seekor singa yang sedang berlari di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Apakah bisa klaim asuransi?

12 Februari 2023 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah mobil ditabrak seekor singa yang sedang berlari di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Februari 2023. Insiden tersebut viral di sejumlah platform media sosial dan menghadirkan banyak komentar lucu dari netizen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilik mobil yang ditabrak singa tersebut mengunggah foto kerusakan yang dialaminya melalui akun Twitter @febrian_pepe. Dari gambar tersebut, terlihat kaca sein kiri mobilnya pecah. Beruntung, pengemudi dan penumpang tidak mengalami cedera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Btw (by the way)...ini hasil ditabrak singa berantem....Jujur ane gak mau berdamai...Salaman aja ane gak mau," tulisnya.

Lalu apakah insiden tersebut bisa mendapatkan klaim asuransi? Menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, pemilik mobil yang ditabrak singa masih bisa melakukan klaim asuransi.

Dalam polis Garda Oto Bab I Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor, dikatakan bahwa kerugian dan kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dan terperosok, masih bisa mendapatkan klaim asuransi.

Namun pemilik kendaraan tidak bisa mengklaim asuransi jika kerugian dan kerusakan itu terjadi karena kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Selain itu kerusakan yang dialami oleh bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, hingga tanah lonsor, tidak masuk kriteria klaim asuransi.

Jika melihat polis yang tercantum di Garda Oto tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa mobil yang ditabrak singa ini bisa mendapat asuransi. Akan tetapi menurut Laurentius Iwan, itu bergantung pada polis yang disetujui oleh customer.

All policy klaim asuransi mobil lihatnya ke wording polis yang sudah dipegang sama customer dan sumbernya, serta PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia),” kata dia kepada Tempo.co hari ini, Minggu, 12 Februari 2023.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa konsumen Garda Oto bisa langsung melakukan klaim asuransi melalui aplikasi atau call center yang aktif selama 24 jam. Mereka juga bisa mengunjungi Garda Center di sejumlah mall, di mana hari libur tetap buka.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus