Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Bagaimana aturan bayar tol bagi kendaraan dinas?

25 Mei 2023 | 12.00 WIB

Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Itu terjadi ketika akun Instagram @depokhariini mengunggah sebuah video yang menunjukkan mobil pelat polisi ingin mendapatkan akses gratis saat masuk jalan tol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut laporan akun tersebut, peristiwa ini terjadi di Gerbang Tol Krukut 3. Dalam unggahan tersebut, pria yang merekam video mengatakan bahwa mobil pelat dinas polisi tidak mau membayar tol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos," kata pria perekam dalam videonya.

Akun @depokhariini juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, di mana mobil pelat polisi tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di jalan tol. Maka dari itu, petugas tol berhak menagih tarif tol.

“Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya,” tulis akun tersebut.

Aturan pembebanan biaya tol dalam perjalanan dinas sebenarnya sudah tercantum dalam Perauran Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

“Dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan menggunakan mobil dinas tidak diberikan biaya transportasi, namun biaya yang timbul dari perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas tersebut (biaya bahan bakar minyak dan biaya tol) dapat dibebankan kepada biaya perawatan kendaraan dinas menggunakan akun 523112,” dikutip Tempo.co dari situs Kemenkeu.

Sekedar informasi, kode 523112 merupakan akun belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan. Akun itu mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, juga sempat mengomentari jenis kendaraan dinas apa saja yang bebas tarif tol.

Menurut dia semua kendaraan harus bayar tol, kecuali kendaraan dinas operasi. Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus