Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.

6 April 2024 | 18.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
QRIS merupakan QR Code yang kini marak digunakan sebagai model pembayaran, tak terkecuali untuk bayar tol. Simak cara bayar tol pakai QRIS berikut. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara bayar tol tanpa kartu mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Apakah ada cara alternatif lain yang bisa dipakai untuk membayar tol atau tidak?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi Anda yang kerap bepergian menggunakan mobil dan melalui jalan bebas hambatan atau jalan tol, kartu e-toll mungkin menjadi salah satu yang wajib dibawa dan dimiliki. Pasalnya, kartu tersebut menjadi alat pembayaran sebelum memasuki gerbang tol yang dituju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tentu akan kesulitan jika kartu tersebut hilang atau tidak terbawa. Meski begitu, kini tak perlu khawatir lagi karena sudah ada sejumlah cara bayar tol tanpa kartu. Untuk informasi lebih lanjut, simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Tol Melalui OBU dan Electronic Route Ticket

Selain sistem pembayaran MLFF, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga menyediakan sistem pembayaran nirsentuh lain seperti OBU dan Electronic Route Ticket.

Untuk sistem pembayaran OBU, pengendara harus membeli perangkat OBU dan mendaftarkan kendaraannya pada sistem tersebut. Setelah itu, perangkat OBU ini harus dipasang di kendaraan. Pemasangan ini harus dilakukan oleh ahli agar dapat terbaca ketika melewati gerbang tol.

Sistem OBU ini direkomendasikan bagi kendaraan yang sering berganti pengemudi. Pasalnya, sistem pembayaran ini tidak memerlukan smartphone untuk pembayarannya. Hanya perlu menggunakan kartu uang elektronik yang dipasangkan pada perangkat OBU.

Kemudian untuk sistem Electronic Route Ticket, mekanisme pembayarannya pengendara harus memilih terlebih dahulu lokasi masuk dan keluar gerbang jalan tol yang akan dilewati. Setelah itu, pengendara bisa membeli tiket elektronik sekali pakai di situs resmi atau aplikasi MLFF.

Pembayaran Menggunakan MLFF 

Pembayaran tol di Indonesia juga sedang merintis penerapan sistem MLFF (Multi Lane Free Flow). Sistem ini memungkinkan pengguna tidak perlu tap kartu e-toll atau e-money lagi. Namun saat ini masih di tahap percobaan di Jalan Tol Bali Mandara.

Sistem MLFF menggunakan teknologi GNSS (Global Navigation Satellite System). Secara sederhana, pengguna memesan dan membeli akses masuk terlebih dahulu sebelum masuk gerbang tol. Terkait mekanisme pembayarannya, pengguna harus mengunduh aplikasi pada smartphone bernama Cantas. Aplikasi ini merupakan sistem navigasi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS) yang akan digunakan sebagai sistem pembayaran.

Setelah mengunduh aplikasi Cantas, selanjutnya pengendara wajib mengisi data kendaraan yang meliputi nomor polisi, nomor rangka, dan lainnya. Setelah itu, pengendara harus memilih metode pembayaran yang digunakan untuk membayar tol yang dilewati.

Sistem GPS pada aplikasi ini akan terkoneksi dengan satelit untuk mendeteksi lokasi kendaraan. Saat posisi kendaraan sudah terdeteksi, maka sistem akan secara otomatis melakukan tap-matching saat mobil memasuki gerbang tol.

Sistem pada aplikasi akan mengkalkulasikan jarak yang ditempuh oleh mobil untuk menghitung biaya tarif tol yang dikenakan pada kendaraan. Kemudian, secara otomatis sistem akan memotong saldo yang ada pada dompet elektronik atau kartu kredit yang didaftarkan pada aplikasi.

RADEN PUTRI

Catatan redaksi: Berita mengalami perubahan judul dan perbaikan isi pada Senin, 8 April 2024. Judul semula adalah "Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai QRIS, MLFF dan OBU". Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus