Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debitur bersama dengan seorang oknum jual beli motor ke Polresta setempat.

5 Desember 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debiturnya berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual beli motor berinisial IYN ke Polresta setempat. Keduanya terlibat modus pinjam nama untuk kredit motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Sedangkan IYN juga secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp 10 juta.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Kepala FIFGroup Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengaku hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN agar identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor Honda Vario 125 di FIFGroup Cabang Tasikmalaya.

Pada proses pengajuan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya pribadi. Hal ini yang akhirnya dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan.

Kasus ini membuat FIFGroup Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar lebih dari R p33 juta. Asep Mulyana mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGroup.

Asep juga menjelaskan bahwa sebelumnya FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama. IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp 10 juta.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Rafif Rahedian

Rafif Rahedian

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus