Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rotator atau strobo menjadi salah satu jenis aksesori tambahan pada bodi mobil. Lampu yang dapat bergerak memutar dan mengeluarkan warna ini umum ditemui pada kendaraan khusus, seperti mobil kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas milik negara lainnya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang tak mau ketinggalan untuk memasang strobo untuk tujuan bergaya. Lantas, bagaimana sanksi kendaraan sipil pakai rotator?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stroboskop merupakan alat yang bisa mengeluarkan cahaya dengan sangat cepat dan dalam waktu singkat. Strobo atau rotator juga dapat menerangi suatu benda bergerak pada interval waktu tertentu.
Aturan Kendaraan Sipil Pakai Rotator
Dalam Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan apabila setiapa kendaraan bermotor yang beroperasi dilarang memasang perlengkapan yang bisa mengganggu keselematan berlalu lintas. Sementara pada Pasal 59, untuk kepentingan tertentu, kendaraan boleh dipasangi lampu isyarat dan/atau sirine.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lampu isyarat yang dimaksud dalam beleid tersebut dibedakan atas tiga warna, meliputi:
- Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.
- Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Penggunaan lampu isyarat dan sirine dikhususkan untuk kendaraan tertentu, antara lain:
- Sirine dan rotator biru untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Sirine dan strobo merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah, ambulans, palang merah, dan rescue.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, angkutan barang khusus, serta kendaraan bermotor perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
Lebih lanjut, pada Pasal 134 dalam peraturan yang sama, kendaraan yang memasang rotator seperti telah disebutkan di atas juga memperoleh hak utama. Adapun hak utama untuk didahulukan di jalan sesuai urutan berikut.
- Truk pemadam kebakaran (damkar) yang sedang tugas.
- Ambulans yang mengangkut pasien sakit.
- Kendaraan bermotor yang memberi pertolongan untuk mengantar \korban kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut pimpinan lembaga negara.
- Kendaraan bermotor pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang bertindak sebagai tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.
Selain itu, melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas dijelaskan bahwa petugas berhak menggunakan alat bantu pengaturan lalu lintas.
Alat bantu yang dimaksud sebagaimana dalam Pasal 9 adalah lampu rotator berwarna biru yang berguna sebagai peringatan bagi pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan.
Sanksi Kendaraan Sipil Pakai Rotator
Setelah disinggung sebelumnya, aturan penggunaan rotator pada kendaraan khusus tidaklah sembarangan. Pemasangan diperlukan untuk tindakan yang menyangkut hajat publik sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.
Namun, apabila terbukti melanggar, masyarakat yang memasang rotator atau strobo akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) beleid yang sama. Sanksi yang diberikan berupa kurungan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda uang paling banyak sebesar Rp 250.000.
Demikian informasi mengenai aturan dan sanksi kendaraan sipil pakai rotator. Jika nekat melanggar, konsekuensi yang tidak hanya merugikan orang lain akibat mengganggu jarak pandang pengemudi. Namun, pelanggar juga terancam mendekam di bui. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA