Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merencanakan pemberlakukan tarif parkir tertinggi. Tak hanya mobil, tarif parkir motor juga dikabarkan bakal meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa rencana Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) ini masih dalam tahap kajian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riza mengatakan rencana itu muncul sebagai salah satu upaya dalam mengurangi kemacetan. Harapannya, masyarakat DKI akan beralih ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.
“Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian,” ujar Riza seperti yang dipublikasikan Tempo.co edisi Selasa, 23 Juni 2021.
Usulan perubahan tarif parkir nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, Dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Jika sebelumnya pada kawasan pengendali parkir (KPP) onstreet sebuah mobil dapat dikenakan tarif Rp12.000/jam, maka dalam usulan revisi nantinya tarif batas maksimal untuk parkir mobil mencapai Rp60.000/jam.
Selain itu, untuk tarif parkir motor onstreet yang semula dikenakan biaya maksimal Rp6000/jam, maka dalam revisi nanti tertuang tarif parkirnya mencapai Rp8.000/jam sampai Rp18.000/jam.
Sementara untuk koridor utama angkutan umum massal/kawasan berorientasi transit (offstreet) tarif parkir yang dikenakan untuk mobil menyentuh Rp5.000/jam sampai Rp25.000/jam.
Sementara untuk non koridor utama angkutan umum massal/non kawasan berorientasi transit, tarif parkir yang dapat dikenakan untuk mobil menyentuh Rp5.000/jam sampai Rp10.000/jam.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
HIDAYAT SALAM | ADAM PRIREZA