Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Tarif Parkir Disinsentif Sudah Berlaku di 38 Lokasi, Bakal Ditambah 29 Lokasi Baru

Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi di 38 lokasi di Ibu Kota.

22 Oktober 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi di 38 lokasi di Ibu Kota. Dari total lokasi tersebut, sebanyak 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi lagi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif parkir disinsentif ini sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2023 dan berlaku bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Aturan tarif parkir tertinggi ini bertujuan mengurangi polusi udara di Ibu Kota dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa setelah diberlakukan di 38 lokasi, pihaknya akan menambah lagi 29 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif parkir disinsentif.

"Saat ini sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan akhir Oktober bisa diberlakukan tarif disinsentif," kata Ani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 22 Oktober 2023.

Berikut daftar 28 lokasi penerapan tarif parkir disinsentif:

PD Pasar Jaya

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu
  11. Pasar Tomang Barat
  12. Pasar Grogol
  13. Pasar Cengkareng
  14. Pasar Senen Blok III
  15. Pasar UPB Jatinegara
  16. Pasar Kramat Jati
  17. Pasar Rawabening
  18. Pasar Enjo
  19. Pasar Sunter Podomoro
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu
  25. Pasar Mayestik

Pemprov DKI Jakarta

  1. Park and Ride Lebak Bulus
  2. Park and Ride Kalideres
  3. Park and Ride Kampung Rambutan
  4. Blok M Square
  5. Gedung Pasar Mayestik
  6. Gedung Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Pasar Baru
  8. Taman Ismail Marzuki
  9. IRTI Monas
  10. Samsat Jakarta Barat
  11. Samsat Jakarta Timur
  12. Samsar Jakarta Utara/Pusat
  13. Park and Ride Terminal Pulo Gebang

29 Calon Lokasi Baru

  1. Pasar Gondangdia
  2. Pasar Rawasari
  3. Pasar Cipulir
  4. Pasar Minggu
  5. Pasar Lenteng Agung
  6. Pasar Tebet Timur
  7. Pasar Pondok Indah
  8. Pasar Manggis
  9. Pasar Cipete Selatan
  10. Pasar UPB Induk Kramat Jati
  11. Pasar Jembatan Lima
  12. Pasar Palmerah
  13. Pasar Palmeriam
  14. Pasar Sunan Giri
  15. Pasar HWI Lindeteves
  16. Pasar Kedoya
  17. Pasar Jelambar Polri
  18. Pasar Cijantung
  19. Pasar Duren Sawit
  20. Pasar Tanah Abang Blok F
  21. Pasar Jambul
  22. Pasar Ujung Menteng
  23. Pasar Pulogadung
  24. Pasar Tanah Abang Blok G
  25. Pasar Petojo Ilir
  26. Pasar Gembrong
  27. Pasar Rumput
  28. Pasar Kenari
  29. Pasar Cikini Ampiun.

DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus