Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor dilaporkan bakal menerapkan tilang manual selama Operasi Patuh Lodaya 2023. Pihak berwajib akan melakukan penindakan di tempat bagi pelanggar lalu lintas pada 10-23 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata. Dirinya menjelaskan bahwa tilang manual bakal dilakukan bagi pelanggaran yang tidak tertangani kamera ETLE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi penindakan di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh ETLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Selasa, 11 Juli 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya juga akan ditindak di tempat, seperti knalpot brong. Nantinya petugas akan melakukan penyitaan knalpot bising tersebut.
"Tindakan di tempat pun kita mengedepankan pencegahan. Penindakan tetap merupakan langkah terakhir," jelas AKP Dicky.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memaparkan, Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ia juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas akan melakukan patrol secara mobile.
"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya di Mapolres, Cibinong, Bogor.
Adapun beberapa pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, serta tidak menggunakan helm SNI.
Selanjutnya mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
Lalu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, pemasangan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto