Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Jaya Minta Masyakarat Awasi Pungli

Masyarakat dapat mengadukan pungli oleh polisi dalam pelaksanaan tilang manual melalui hotline Whatsapp 082177606060.

17 Mei 2023 | 10.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengkhawatirkan pungutan liar (pungli) oleh polisi lalu lintas menyusul pemberlakuan tilang manual.

"Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran pimpinan sebetulnya, perilaku anggota," kata Latif kepada wartawan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Latif pun meminta masyarakat untuk menjadi pengawas ketika polisi menjatuhkan tilang manual demi mencegah pungli. Tindakan pungli akan mencoreng nama baik Polri.

Latif telah menginstruksikan kepada bawahannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas. Untuk menjaga profesionalisme dan mencegah pungli, surat tilang hanya akan di tangan perwira atau komandan satuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memberikan surat tilang bukan kepada petugas sembarangan," tuturnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman berjanji menindak tegas anggotanya bila kedapatan melakukan pungli terhadap pelanggar lalu lintas yang kena tilang manual.

Di sisi lain Latif meminta masyarakat mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota Polri yang melakukan pungli. Masyarakat dapat mengadukan pelanggaran yang dilakukan polisi melalui hotline Whatsapp 082177606060.

Pilihan Editor: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus