Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman meminta masyarakat tidak perlu takut ditilang jika memang merasa tidak melanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi tidak perlu takut tilang, ngapain, sebetulnya melanggar itu merugikan diri sendiri sama merugikan orang lain," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keselamatan berkendara, kata Latif, merupakan tanggung jawab bersama.
Tindakan tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penegakkan hukum.
Polisi akan menilang pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dilakukan pengendara di jalanan. Sistem ini membantu tilang elektronik, yang mana belum semua diawasi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Kapolri berkomitmen bahwa kita tetap akan mengembangkan yaitu tilang elektronik, sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada, karena memang masing-masing wilayah jalur yang di Indonesia khususnya di Jakarta, di Jakarta saja masih sangat luas," kata Latif Usman.
Untuk pengawasan di lapangan, masyarakat diperbolehkan membantu mengawasi kinerja petugas. Apabila ada pelanggaran, maka bisa melapor ke Hotline Polda Metro Jaya di nomor WhatsApp 082177606060.
"Hotline ini sebagai sarana, saya ini silahkan menjadi aduan," tutur Latif.
Dia menegaskan, upaya ini juga sebagai edukasi serta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Sebenarnya, kata Latif, polisi tidak ingin banyak-banyak menjaring kesalahan pengendara.
"Justru kami tidak ingin menilang sebetulnya, seperti disampaikan bapak kapolda tadi, tilang adalah langkah terakhir," ujar perwira menengah Polri tersebut.