Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual.

15 Juli 2024 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 100 pelanggar lalu lintas diberikan surat tilang simpatik pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Joko Sembodo mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya tersebut terdapat kurang lebih 100 pengendara motor dan mobil yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang," ujar Joko di Tangerang, Senin, 15 Juli 2024.

Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polres Metro Tangerang Kota melibatkan personel gabungan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. "Hari pertama kita patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata, di antaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman," kata Joko. 

Operasi Patuh Jaya 2024, kata Joko, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobile. 

Adapun pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. "Masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas," kata Joko. 

Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar hingga 28 2024 atau 14 hari ke depan. Joko berharap masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. 

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional: 

1. Melawan arus 

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi 

4. Tidak mengenakan helm SNI 

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan 

6. Melebihi batas kecepatan 

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 

8. Berboncengan lebih dari satu 

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan 

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK 

11. Melanggar marka jalan 

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan 

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus