Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbitkan aturan tilang manual guna optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas pada juni mendatang. Sebelumnya kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 April lalu setelah evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik.
Aturan ini diambil karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak mampu mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu, tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.
Pemberlakuan tilang manual diterapkan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung oleh anggota di lapangan. Dimana aturan ini ditujukan kepada pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik.
Merujuk dari ungkapan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, penerapan tilang manual ini hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. Misalnya pemalsuan dan tidak memasang nomor polisi atau nopol, tilang terhadap balap liar, serta knalpot brong.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu,” terang Latif, seperti dikutip Tempo dari laman korlantas.polri.go.id.
Dalam penerapannya, tidak semua polisi dapat melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan. Menurut kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, tilang manual hanya bisa dilakukan petugas yang dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Tak hanya itu, personel juga harus mendapatkan sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas serta penegak hukum lalu lintas.
Lebih lanjut, melansir dari laman NTMC Polri, sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual. Jenis-jenis pelanggaran tilang manual tersebut dimulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
Selanjutnya, pelanggaran juga berlaku untuk orang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai, menggunakan pelat nomor palsu hingga Kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL.
Namun demikian, dalam pelaksanaan tilang manual, pihak kepolisian tidak boleh lagi melakukan tindakan secara stasioner atau razia. Karena hal tersebut dapat menghadirkan dari tindakan pungutan liar anggota kepolisian.
Pilihan Editor: Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini