Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi perbincangan hari-hari ini. Mulai dari wacana Arab Saudi membatasi usia jamaah haji maksimal 90 tahun, kebijakan pemerintah memprioritaskan jemaah reguler lanjut usia, kenaikan ongkos haji, hingga edisi terakhir Kementerian Agama (Kemenag) urusi haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan haji tahun ini, yakni 9 Zulhijah 1446 Hijriah bertepatan dengan 5 Juni 2025. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1446 H/2025 M yang dibuat Kemenag, jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Lantas seperti apa fakta-fakta menarik pelaksanaan haji 2025?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 orang. Merujuk pada pembagian kuota haji dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.
Adapun berdasarkan data Kemenag, total calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini mencapai lima juta orang. Lama daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi berbeda-beda. Paling lama adalah Sulawesi Selatan, dengan lama daftar tunggu maksimal 48 tahun.
Berikut fakta-fakta menarik penyelenggaraan haji 2025
1. Arab Saudi berencana batasi usia jemaah haji
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pemerintah Arab Saudi akan membatasi usia calon jemaah haji yang beribadah haji ke Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi berencana melarang orang yang berusia di atas 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji.
Informasi tersebut disampaikan Hilman saat Kemenag mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Januari 2025. Di samping perwakilan Kemenag, hadir juga Badan Penyelenggara Haji dan Kementerian Kesehatan. Mereka membahas komponen biaya kesehatan haji 2025.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman.
2. Prioritaskan jemaah haji reguler lanjut usia
Kemenag memiliki ketetapan memprioritaskan jemaah haji reguler lanjut usia. Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler jemaah reguler yang diprioritaskan paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase hingga 10 persen.
Dengan adanya kuota prioritas ini, Hilman mengatakan tim Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenag tengah mencermati kembali data jemaah haji yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Hal ini dilakukan agar Kemenag bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lanjut usia.
“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” kata Hilman.
3. Kenaikan biaya haji
Kemenag juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 93,34 juta per calon jemaah haji. Meski angkanya sama, namun biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) –biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji— pada 2025 mengalami kenaikan dari Rp 56 juta menjadi Rp 65 juta per orang.
Kenaikan tersebut terjadi akibat pemerintahan Prabowo Subianto hendak mengurangi penggunaan nilai manfaat dari tabungan calon jemaah haji –dibayarkan untuk menggenapkan sejumlah dengan angka BPIH— dari Rp 37,4 juta menjadi Rp 28 juta. Adapun Komisi bidang Keagamaan DPR tengah menghitung ulang biaya haji usulan Kemenag tersebut.
4. Pelaksanaan haji terakhir yang diwenangkan kepada Kemenag
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memasuki fase transisi penting pada 2025. Kemenag yang selama ini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan haji, akan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) per 2026. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir Kemenag mengurus pelaksanaan haji.
Hal ini seiring dengan keputusan Presiden Prabowo untuk membentuk BPH, yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024.
Nabiila Azzahra, Putri Safira Pitaloka dan Oyuk Ivani S berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Lanjut Usia Akan Dilarang Beribadah Haji