Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

21 Mei 2024 | 13.40 WIB

Ilustrasi Polri. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi Polri. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian yang tengah digodok di DPR. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan, berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pertama, kata Dimas, revisi UU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk  melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang berpotensi menimbulkan pertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kewenangan tersebut sangat rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan intersepsi digital yang pengaturannya masih lemah sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya," kata Dimas dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Kedua, revisi UU Kepolisian juga menambahkan Pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen. "Perluasan untuk membina dan mengawasi ruang siber jika dilakukan secara sewenang-wenang juga dapat melanggar hak atas privasi warga negara," ujar dia. 

Tiga, revisi UU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau oversight terhadap Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Selama ini Kompolnas nampak tidak menunjukkan performa yang baik sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya," tutur Dimas. 

Empat, revisi UU Kepolisian masih mengatur perihal Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Dia mengatakan, tetap diaturnya Pam Swakarsa dalam revisi UU Kepolisian mungkin merupakan pengejawantahan konsep 'pemolisian masyarakat' ala Kapolri Jenderal Listyo Sigit. "Ini minim urgensi dan justru memunculkan potensi timbulnya pelanggaran HAM seperti kasus pembubaran yang dialami oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Sanur, Bali pada 2022 silam," kata dia. 

Lima, dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri juga belum memiliki urgensi yang jelas. Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan berpengaruh pada proses regenerasi dalam internal Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah dalam internal Polri. Menurut Dimas, untuk mengatasi masalah tersebut, Kepolisian perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyebut, revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun antar para penegak hukum. 

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.

Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan. "Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, pada Senin, 20 Mei 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus