Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

ISESS Beberkan Isu Penting yang Perlu Masuk di Revisi UU Kepolisian

ISSES menilai ada banyak persoalan lain yang lebih penting untuk dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU Kepolisian, selain batas usia polisi.

21 Mei 2024 | 18.37 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyoroti revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian yang tengah digodok di DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi ini yaitu perpanjangan usia pensiun anggota Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Khairul menilai, sebenarnya ada banyak persoalan selain usia pensiun anggota Polri, yang lebih penting untuk dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU Kepolisian. Khairul menyebut, beberapa persoalan penting itu, yakni soal kedudukan kelembagaan Polri, penguatan pengawasan, tata kelola organisasi, manajemen sumber daya, serta akuntabilitas penyelenggaraan fungsi dan pelayanan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tak hanya itu, dia juga menyebut persoalan lain yang belum masuk dalam UU Kepolisian yaitu penegasan aturan, prosedur dan batasan etik soal pelindungan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan pemidanaan (penyadapan, pengintaian, pemanggilan paksa, asas praduga tidak bersalah), hingga soal penyelenggaraan bantuan keamanan dalam kegiatan masyarakat dan industrial.

Menurut Khairul, revisi UU Kepolisian yang hanya dilakukan untuk perpanjangan masa dinas dan usia pensiun merupakan kerugian besar dan tidak ada untungnya sama sekali. Menurut dia, memperpanjang masa dinas dan mengubah ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri, tidak cukup mendesak untuk dilakukan. “Ada banyak cara untuk melakukan capacity building tanpa harus memperpanjang masa dinas,” tutur Khairul saat dihubungi Selasa, 21 Mei 2024. 

Dia mengatakan, pengelolaan sumber daya yang kompeten dan berpengalaman untuk optimalisasi penyelenggaraan fungsi dan layanan kepolisian, tidak harus dilakukan dengan cara mempertahankan personel untuk bekerja lebih lama lagi. Selain tidak efisien, kata Khairul, belum tentu juga bakal efektif. “Karena dukungan sumber daya kompeten mestinya bisa dilakukan dengan rekrutmen ad hoc sesuai kebutuhan,” ucap Khairul.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyebut, revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun antar para penegak hukum. 

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.

Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan. "Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, pada Senin, 20 Mei 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus