Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ahli Katakan Klaim Tanah Wadas Gersang adalah Hoaks

Akademikus Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Rina Mardiana menepis anggapan bahwa tanah di Desa Wadas gersang.

22 Februari 2022 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akademikus Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Rina Mardiana menepis anggapan bahwa tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah gersang. Menurut dia tuduhan itu merupakan kebohongan besar untuk melegitimasi penambangan di desa tersebut. “Saya menyatakan itu 100 persen hoaks,” kata Rina dalam diskusi berjudul Kepada Tanah di YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Senin, 21 Februari 2022.

Rina berujar klaim bahwa tanah Wadas gersang sering diucapkan untuk mendukung penambangan batu andesit di desa itu untuk pembangunan Bendungan Bener. Penambangan itu, kata dia, ditolak mayoritas warga Wadas.

Menurut Rina tanah di Wadas tergolong sangat subur. Berbagai tumbuhan, mulai dari padi serta tanaman jenis empon-empon, seperti jahe, tumbuh melimpah di desa tersebut. “Bahkan banyak yang tidak terpanen saking banyaknya,” kata dia.

Selain itu, Rina mengatakan hampir semua jenis buah dapat tumbuh di desa tersebut. Tanah yang subur, ujar dia, menunjukkan bahwa sumber daya alam di Wadas cukup besar. “Barangkali yang ngomong itu belum pernah ke sana,” kata dia.

Sebelumnya Rina dan sejumlah akademikus lintas kampus mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin Analisis Dampak Lingkungan (Andal) Bendungan Bener. Para akademikus itu menilai Andal bendungan Bener dilakukan secara tidak valid.

Para akademikus membedah Andal Bendungan Bener di Purworejo melalui dua kegiatan. Pertama, meninjau langsung lokasi dan membedah dokumen Andal serta meminta kesaksian warga Wadas. Selain Institut Pertanian Bogor, pengajar dari Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret dan Universitas Gadjah Mada ikut dalam penelitian ini.

Dari penelitian itu, tim menemukan terdapat masalah dalam dokumen Andal Bendungan Bener dari aspek formil dan materil. Dalam aspek formil, tim menemukan konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme seharusnya, yaitu dua arah dengan warga. Ditemukan pula klaim sepihak terhadap persetujuan warga. Penyusunan Andal, kata dia, mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit.

Baca Juga: Mahfud Md Klaim Kondisi di Wadas Sudah Aman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus