Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menolak rencana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang hendak mengeluarkan peraturan menteri tentang organisasi kemahasiswaan. Draft aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Menyebabkan intervensi dari penyelenggara kampus semakin besar,” kata Koordinator Isu Pendidikan Tinggi BEM Seluruh Indonesia, Alfath Bagus Panuntun, kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.
Baca: Hari Pendidikan, Mahasiswa Demo Tuntut Pemerataan Pendidikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kementerian Riset memang sedang menyiapkan aturan tentang organisasi kemahasiswaan. Draf peraturan sudah selesai disusun. Tim penyusun juga telah mengundang 30 perwakilan BEM seluruh Indonesia untuk memberi masukan terhadap draf tersebut pada 14 dan 15 Desember lalu di Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, para perwakilan BEM menyatakan menolaknya.
Alfath menilai tak ada hal genting yang menyebabkan perlunya aturan baru tentang organisasi kemahasiswaan. Apalagi organisasi kemahasiswaan sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Aturan lama ini memberi ruang yang luas kepada mahasiswa untuk berkegiatan. Di sana dinyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. “Itu justru dihilangkan dalam peraturan baru tersebut,” kata dia.
Baca: BEM Tolak Keras Kenaikan Tarif Dasar Listrik dan STNK
Ketua BEM Universitas Indonesia, Muhammad Syaeful Mujab, mengatakan ada banyak pengekangan aktivitas mahasiswa dalam aturan baru tersebut, antara lain melarang organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Hal tersebut dianggap melanggar hak untuk berserikat.
Peraturan itu juga hanya mengakui organisasi lintas perguruan tinggi yang berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis. Akibatnya, organisasi non-keilmuan seperti aliansi BEM Seluruh Indonesia harus dibubarkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ainun Na'im, membantah peraturan menteri tersebut bertujuan membungkam kebebasan berorganisasi mahasiswa. “Kami bisa diskusikan kalau ada pandangan-pandangan yang menurut mereka membatasi,” ujarnya, Jumat, 22 Desember 2017.
Ketua Tim Kelompok Kerja Peraturan Menteri tentang Organisasi Kemahasiswaan, Arman Nefi, mengatakan peraturan baru itu dibentuk karena Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 1998 dianggap sudah tidak relevan. Penyebabnya, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset sekarang merupakan dua kementerian terpisah. Meski begitu, masukan dari BEM akan diterima sebagai bahan untuk menyempurnakan draf aturan itu. “Kami berpikir juga bagaimana BEM ini tetap eksis,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Ferdiansyah, meminta Kementerian Riset tidak gegabah dan membuat aturan yang justru membelenggu kebebasan mahasiswa untuk berorganisasi. Ia meminta Kementerian mendengar masukan dari mahasiswa dan masyarakat. “Kalau mengekang, sebaiknya jangan,” kata dia.