Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Prabowo Telah Meneken UU TNI

Presiden Prabowo telah menandatangani revisi UU TNI yang sebelumnya telah disahkan DPR. Menurut Mensesneg, Presiden sudah meneken pada akhir Maret.

17 April 2025 | 13.59 WIB

Presiden Prabowo Subianto seusai menerima secara resmi kunjungan kenegaraan Wakil Pertama Perdana Menteri Federasi Rusia, Denis Manturov, di Istana Merdeka, Jakarta, 15 April 2025. Kunjungan Denis Manturov merupakan bagian dari upaya penguatan hubungan bilateral dan diplomasi antara Indonesia dan Rusia yang telah terjalin erat, diantara membahas sejumlah agenda strategis dan peluang kerja sama yang saling menguntungkan ditengah dinamika global. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto seusai menerima secara resmi kunjungan kenegaraan Wakil Pertama Perdana Menteri Federasi Rusia, Denis Manturov, di Istana Merdeka, Jakarta, 15 April 2025. Kunjungan Denis Manturov merupakan bagian dari upaya penguatan hubungan bilateral dan diplomasi antara Indonesia dan Rusia yang telah terjalin erat, diantara membahas sejumlah agenda strategis dan peluang kerja sama yang saling menguntungkan ditengah dinamika global. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan UU TNI yang telah disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 telah diteken Prabowo pada 27 atau 28 Maret 2025. "Sudah sudah, sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, dia memastikan tidak akan ada perubahan tiba-tiba secara substansi dari draf UU TNI yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. “Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

Dia memastikan bahwa revisi undang-undang yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak akan mengaktifkan kembali dwifungsi tentara sebagaimana yang ditakutkan masyarakat. “Dan kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI dan dwifungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Adapun Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, 20 Maret 2025.

Salah satu perubahan dalam revisi UU TNI yakni pada pasal 7 ayat (2) yang mengatur ihwal penambahan kewenangan dan tugas TNI. Terdapat dua tugas pokok TNI yang ditambahkan dalam ayat tersebut dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tersebut adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, ketentuan lain yang diubah ada pada Pasal 47 mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya Pasal 47 menyebutkan terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 kementerian atau lembaga.

Pasal lain yang direvisi yakni Pasal 53 UU TNI terkait aturan masa pensiun. Sebelumnya, masa pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama usia pensiun tertinggi yakni 53 tahun.

Berdasarkan beleid yang diperoleh Tempo, rumusan baru Pasal 53 UU TNI ayat (2) menyebutkan usia pensiun tamtama dan bintara 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun. Adapun ayat (3) mengatur, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkapkan revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dan stagnansi regenerasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia.

Temuan ini diperoleh dari hasil kajian Komnas HAM terhadap pembahasan revisi UU TNI sejak 2024. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan perluasan prajurit aktif di lembaga sipil pada Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.

Hanin Marwah dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus