Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Pelanggaran Pidana

Membongkar kegiatan prostitusi dengan cara menjebak dianggap melanggar KUHP.

11 Februari 2020 | 00.00 WIB

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 Februari lalu. ANTARA/Puspa Perwitasari
Perbesar
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 Februari lalu. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Andre Rosiade, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, kemarin. Politikus Gerindra itu diduga melanggar etik dan pidana saat mengungkap praktik prostitusi di Padang, Sumatera Barat, dengan cara menjebak seorang pekerja seks.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus