Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Anggota DPR Datang ke Balai Wyata Guna, Cek Kondisi Penghuni

Anggota DPR Diah Pitaloka dan Selly Andriany bersyukur teman-teman disabilitas telah kembali ke dalam Balai Wyata Guna.

3 Februari 2020 | 11.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka dan Selly Andriany berkunjung ke Balai Wyata Guna Bandung, Jawa Barat, Sabtu 1 Februari 2020. Foto: Kementerian Sosial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat datang ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra atau BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Jawa Barat, Sabtu 1 Februari 2020. Dua anggota DPR yang datang ke Balai Wyata Guna adalah Diah Pitaloka dan Selly Andriany.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka mengecek langsung kondisi di Balai Wyata Guna yang beberapa waktu lalu sempat menjadi kontroversi ihwal perubahan status panti menjadi balai. Perubahan status itu membuat fungsi lembaga berubah. Para penghuni panti yang sudah berada di sana setelah sekian lama harus keluar karena tanggung jawab mengurus mereka bukan lagi ada pada pemerintah pusat melainkan pemerintah daerah melalui dinas sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melihat langsung, Diah Putaloka dan Selly Andriani bertemu dengan sekitar 25 penghuni. Mereka bersyukur teman-teman disabilitas telah diajak kembali ke dalam balai. "Ibarat kata, balai ini universitas yang merupakan jenjang lebih tinggi di mana keberadaan mereka dipastikan oleh negara dikembangkan potensinya yang selama ini terpendam. Ini yang lebih baik difokuskan dibanding peralihan panti menjadi balai," kata Selly.

Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka dan Selly Andriany berkunjung ke Balai Wyata Guna Bandung, Jawa Barat, Sabtu 1 Februari 2020. Foto: Kementerian Sosial

Dia mendorong Pemerintah Jawa Barat mengimplementasikan peraturan daerah tentang disabilitas dengan memberikan pelayanan dasar bagi difabel. Terkait Peraturan Menteri Sosial 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Diah Pitaloka mengatakan peraturan tersebut pro-disabilitas.

Peraturan Menteri Sosial tadi, menurut dia, tidak mengatur regulasi panti, melainkan teknis struktur organisasi dan tata kerja balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. DPR, menurut Diah Pitaloka dan Selly Andriany, mendukung Kementerian untuk membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di Balai Wyata Guna.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus