Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan untuk mengganti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dengan ambang batas fraksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Pemilu harus direvisi sebelum Pemilu 2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apa itu ambang batas fraksi?
Menurut Grace, ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi dalam DPR. “Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan singkat, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut dia, aturan ambang batas parlemen harus disesuaikan agar dapat mengakomodir semua pihak. Perubahan itu, kata dia, bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.
“Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi,” ujar mantan presenter TV itu.
Ia menjelaskan skema lama menyebabkan suara partai nonparlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen. PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali gelaran Pemilu, yaitu pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Padahal, kata Grace, partai nonparlemen tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total. “Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap dia.
Karena itu, dia mengapresiasi putusan MK untuk merevisi aturan ambang batas parlemen melalui putusan nomor 116/PUU-XXI/2023. Dia juga mengapresiasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan tersebut.
IMAM HAMDI | SULTAN ABDURRAHMAN | ANDRY TRIYANTO TJITRA