Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

PNS yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apa saja?

29 Mei 2023 | 10.00 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Lantas, dalam situasi apa saja dan dalam bentuk apa jaminan tersebut diberikan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jaminan pensiun diberikan kepada PNS dalam beberapa situasi tertentu. Pertama, jika seorang PNS meninggal dunia, jaminan pensiun akan diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat. Kedua, seorang PNS dapat memilih untuk berhenti bekerja atas permintaan sendiri setelah mencapai usia dan masa kerja tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketiga, saat seorang PNS mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan, jaminan pensiun akan diberikan secara otomatis. Keempat, jaminan pensiun juga dapat diberikan dalam situasi di mana terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi seorang PNS. Misalnya, dalam rangka mengurangi jumlah pegawai atau penyesuaian kebijakan tertentu yang mempengaruhi kebutuhan sumber daya manusia dalam instansi pemerintah.

Terakhir, seorang PNS juga berhak menerima jaminan pensiun jika ia tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS diberikan dengan tujuan untuk melindungi penghasilan mereka saat memasuki masa tua. Hal ini merupakan hak yang diperoleh dan juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai PNS. Jaminan tersebut mencakup program jaminan sosial nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembiayaan untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS disediakan melalui dua sumber utama. Pertama, pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab dalam menyediakan dana untuk membiayai jaminan tersebut. Kedua, setiap PNS juga wajib membayar iuran yang merupakan kontribusi mereka untuk mendukung jaminan pensiun dan jaminan hari tua mereka di masa depan.

Dengan adanya kedua sumber pembiayaan ini, diharapkan ketersediaan dana yang mencukupi dapat terjamin sehingga pemerintah dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada PNS yang berhenti bekerja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus