Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah Saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya

Saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Begini aturannya.

2 Agustus 2023 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT \Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal ukuran juga perlu diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum.

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus