Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan 40 putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan jadwal MK, pembacaan putusan akan berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK pukul 08.00 WIB pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun MK telah memulai sidang perdana sengketa Pilkada dengan total 310 perkara yang telah disidangkan oleh MK sejak 8 hingga 31 Januari 2025. Tahap pertama persidangan ini yaitu pemeriksaan pendahuluan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa Pilkada gubernur dan wakil gubernur. Wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU bupati dan wakil bupati,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Setelah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan, MK melanjutkan proses persidangan dengan agenda sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung pada 4 sampai 5 Februari 2025. Dalam tahapan sidang tersebut, MK hanya meloloskan 40 perkara sengketa pilkada untuk berlanjut ke tahapan berikutnya. Sementara sebanyak 270 perkara sengketa Pilkada dinyatakan gugur oleh MK.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang (diputuskan) lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi terakhir pada Rabu malam, 5 Februari 2025.
Suhartoyo tidak lupa mengingatkan para pihak untuk melakukan persiapan yang matang untuk tahap sidang pembuktian nantinya, termasuk kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Ia mengatakan agenda sidang pembuktian akan berjalan lebih kompleks dibanding agenda sidang sebelumnya.
“Karena tahap pembuktian mungkin pendalaman lebih detil dan lebih komprehensif,” ujar Suhartoyo.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada pada saat itu berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Kepaniteraan MK telah memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan, dalam sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang. Sementara untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor:Rentetan Sikap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK