Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati pembentukan badan otoritas yang memberi perlindungan terhadap data pribadi. Badan ini menjadi lembaga pemerintah non-kementerian dan langsung berada di bawah presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo