Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy di Pilkada Lampung, Dua Kubu Siapkan Langkah

Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan putusan pembatalan kemenangan Eva-Deddy dalam Pilkada 2020

16 Januari 2021 | 17.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra mengatakan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atau Eva-Deddy dalam Pilkada Lampung 2020 sudah berkekuatan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03," kata Yusril dalam rilisnya, Jumat, 15 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril mengatakan fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Walikota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

Yusril mengatakan pelanggaran itu dalam bentuk pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03. Selain itu, Yusril mengatakan juga terbuktinada pengerahan ASN seperti camat, lurah dan RT di 11 kecamatan di Bandar Lampung.

Selain itu, ada pula pembagian uang Rp 200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan. Setiap kelurahan ada 100 orang di mana Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung.

Yusril mengatakan putusan diskualifikasi itu memang dapat digugat ke Mahkamah Agung. Karena itu, dia mengatakan pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," kata dia.

Adapun Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi menyatakan bahwa putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 tidak memiliki cukup bukti materiil.

"Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasanya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materiilnya tidak ada, atau tidak cukup," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan Wiyadi, seperti dikutip Antara.

Menurutnya, apabila yang dijadikan dasar putusan mereka berkaitan dengan pembagian beras oleh pemerintah daerah kepada warga yang dikaitkan dengan Eva-Deddy tentunya hal tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan pasangan calon nomor urut 3.

Sebab, lanjut dia, bantuan tersebut disalurkan dalam lima tahap oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020, hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah.

Bahkan, kata dia, pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kejaksaan, kepolisian, serta TNI. Bantuan beras ini pun diatur dalam Keppres RI Nomor 2 Tahun 2020, Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A, dan Edaran Kepala BNPB Pusat Nomor 06 Tahun 2020 selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 RI.

"Dalam persidangan yang dijalankan oleh Bawaslu Lampung, siapa yang menyampaikan bukti materiil ini, kemudian bahwasanya ada orang yang membagikan beras bahasanya harus memilih pasangan calon 3 jika tidak mereka tak mendapatkan jatah lagi, nah ada berapa orang yang bilang begitu dan di kecamatan mana saja itu terjadi ini kan hal ini tidak muncul di persidangan. Padahal isu ini sangat disoroti dalam pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Kemudian, politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa sorotan status Eva Dwiana sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandarlampung pada Pilkada 9 Desember 2020 ini pun tidak berdasar, sebab yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

"Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye Calon Wali Kota 3 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandarlampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandarlampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3," katanya lagi.

Terkait adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandarlampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.

"Jadi kalau selama ini muncul dalam persidangan isu pembagian uang terhadap kader PKK, ini bukan dilakukan pada saat pilkada saja. Tapi sudah ada dari tahun sebelumnya, dan dibagikan kepada tim PKK hingga tingkat kelurahan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pembagian insentif untuk kelompok sadar wisata (pokdarwis), politisi PDIP itu menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah pemberian dari pemerintah pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandarlampung," kata dia.

Terakhir, dia pun meminta pendukung Eva-Deddy untuk tenang dan menjaga kondusivitas Kota Bandarlampung, sebab saat ini partai koalisi pasangan calon 3 dan tim hukum sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mari kita bersama-sama berdoa agar calon pemimpin yang diinginkan mayoritas rakyat Bandarlampung dapat memenangkan gugatan MA dan semua berjalan lancar," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung dalam Pilkada 2020 yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus