Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru honorer kini dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentu hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yang kita, ketahui bahwa keadaan kesejahteraan guru sering kali memprihatinkan. Program PPPK merupakan salah satu kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru PPPK tentu sangat menarik perhatian banyak guru honorer . Namun, ada proses dan prosedur yang harus dilalui guru honorer sebelum menjadi PPPK. Hal itu mutlak dan wajib diikuti oleh semua pendaftar tanpa kecuali. Berbagai dokumen pun menjadi persyaratan dalam prosesnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat alur seleksi yang diterapkan dalam rekrutmen guru PPPK dari guru honorer, yaitu:
- Guru honorer harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Guru honorer juga harus memastikan bahwa ijazahnya terverifikasi INFO GTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Guru honorer yang sudah mendaftarkan akun dan ijazahnya terverifikasi dapat memilih formasi yang tersedia. Pemilihan formasi ini disesuaikan dengan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang terverifikasi. Formasi yang dipilih harus linier.
- Guru honorer dapat memilih formasi di tempatnya mengajar, apabila linear dan tersedia. Namun, apabila tidak tersedia, guru honorer dapat mendaftar formasi di tempat lain. Adapun formasi yang sudah mendapatkan pendaftar tidak bisa dilamar oleh Guru Honorer yang lain.
- Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi. Adapun berkas yang diperlukan adalah surat pernyataan yang dapat diunduh melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id, e-KTP asli, foto pas, Ijazah, Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki), dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit mengenai jenis dan derajat kedisabilitasan bagi guru honorer yang disabilitas.
- Guru honorer selanjutnya melakukan seleksi uji kompetensi sesuai formasinya.
- Guru honorer yang lulus uji kompetensi dapat menjadi Guru PPPK. Namun, Guru Honorer yang tidak lulus dapat memilih formasi kembali sebanyak 2 kali setelah uji kompetensi pertama.
- Adapun kesempatan itu berbeda ketentuannya. Pada kesempatan pertama setelah gagal uji kompetensi, guru honorer hanya bisa melakukan pendaftaran formasi dalam instansi berwenang yang sama. Sedangkan pada kesempatan kedua, guru honorer dapat mendaftar formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Itulah alur proses dan prosedur yang harus dilalui guru honorer untuk dapat menjadi guru PPPK. Pastikan ikuti dan patuhi prosedur yang berlaku bagi guru honorer yang akan mendaftar.
Pilihan Editor: Simak Perbedaan Mendasar Antara Guru ASN, PPPK dan Honorer