Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berapa Jumlah Jenderal di RI? Ini Struktur dan Pangkat di Mabes TNI dan Mabesad

Menjadi jenderal adalah impian semua TNI. Tapi hanya sedikit yang bisa meraih bintang di pundak. Apalagi menjadi jenderal bintang empat.

4 Juli 2021 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi atau jenderal di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2019 ini, selain mengatur tentang organisasi TNI, perpres ini juga mengatur tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Untuk tugasnya tersebut, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sumber: https://setkab.go.id/perpres-no-66-2019-ada-wakil-panglima-dalam-struktur-organisasi-tni/
Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sumber: https://setkab.go.id/perpres-no-66-2019-ada-wakil-panglima-dalam-struktur-organisasi-tni/
Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sumber: https://setkab.go.id/perpres-no-66-2019-ada-wakil-panglima-dalam-struktur-organisasi-tni/

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 ini terdapat struktur jabatan baru yang belum ada sebelumnya dalam struktur TNI, yakni jabatan Wakil Panglima TNI dan adanya Komando Gabungan Wilayah Pertahanan yang dipimpinn oleh perwira tinggi bintang 3.

Wakil Panglima TNI merupakan perwira tinggi bintang 4. Namun sejak Perpres ini ditandatangani pada 2019, jabatan ini masih kosong dan belum ada perwira tinggi yang mendudukinya.  

Berdasar Perpres ini setidaknya ada 371 struktur jabatan dan kepangkatan yang ada di TNI, yang tersebar di Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU. 

Dalam Mabes TNI, terdapat Unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Pelayanan, Balakpus dan Kotama Ops. Unsur Pimpinan diisi oleh jabatan Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI masing-masing dengan pangkat Pati Bintang 4.

Unsur Pembantu Pimpinan diisi oleh Kasum TNI dan Irjen TNI dengan pangkat Pati Bintang 3

Wairjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, Sahli Panglima TNI Tingkat III, dan Asisten Panglima TNI dengan pangkat Pati Bintang 2

Inspektur Itjen TNI, Sahli Panglima TNI Tingkat II, dan Wakil Asisten Panglima TNI dengan pangkat Pati Bintang 1

Unsur Pelayanan diisi oleh Dansatkomlek TNI, Kopusdalops TNI, Kasetum TNI, dan Dandenma Mabes TNI yang masing-masing berpangkat Pati Bintang 1.

Unsur Balakpus diisi oleh Dansesko TNI/ Danjen Akademi TNI yang berpangkat Pati Bintang 3

Kabais TNI/ Dankodiklat TNI/ Dankogartap/ Wadan Sesko TNI/ Wadanjen Akademi TNI dan Kapuspen TNI/ Kababinkum TNI/ Kapuskes TNI/ Danpaspampres/ Dan POM TNI/ Waka Bais TNI dengan pangkat Pati Bintang 2

Wakapuspen TNI/ Wakababinkum TNI/ Wakapuskes TNI/ Wadankodiklat TNI/ Wadanpaspampres/ Wadan POM TNI, Kababek TNI/ Kapusbintal TNI/ Kapusku TNI/ Kapusjarah TNI/ Kapusinfolahta TNI/ Ka PMPP TNI/ Kapusjianstra TNI/ Kapuskersin TNI/ Kapusjaspermildas TNI/ Kaskogartap/ Dansatsiber TNI, Inspektur Kodiklat TNI/ Danpus Kodiklat TNI/ Direktur (Sesko TNI, Bais TNI, Akademi TNI, Kodiklat TNI)/ Dankorsis Sesko TNI/ Kordos Sesko TNI/ Dansat Bais TNI, Athan RI (Negara tertentu)/ Penasehat PTRI di PBB, dan Oditur TNI/ Kapusmasmil yang berpangkat Pati Bintang 1.

Unsur Kotama Ops diisi oleh Pangkonstrad dengan pangkat Pati Bintang 3,

Pangkohanudnas/ Pangdam/ Pangdivif/ Danjen Kopassus/ Pangkoarmada/ Pangkolinlamil/ Pangkoopsau dan Kas Kostrad dengan pangkat Pati Bintang 2

Irkostrad, Kas Kohanudnas/ Kasdam/ Kasdivif/ Wadanjen Kopassus/ Kas Koarmada/ Kas Kolinlamil/ Kas Koopsau, dan Danrem Tipe A/ PangkosekKohanudnas/ Danlantamal/ Danguspurla/ Danguskamla/ Danlanud Tipe A dengan pangkat Pati Bintang 1.

Sedangkan di Mabes TNI AD, terdapat Unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Balakpus, dan Kotama BIN. Unsur Pimpinan diisi oleh Kasad dan Wakasad yang masing-masing berpangkat Pati Bintang 4 dan Pati Bintang 3.

Unsur Pembantu Pimpinan diisi oleh Irjenad dengan pangkat Pati Bintang 2, Sahli Kasad dengan pangkat Pati Bintang 2/1, Asisten Kasad dan Wakil Asisten Kasad yang berpangkat Pati Bintang 2, serta Inspektur Itjenad yang berpangkat Pati Bintang 1.

Unsur Balakpus diisi oleh jabatan Danpuspomad/ Danpuspenerbad/ Danpusternad/ Gubernur Akmil/ Danseskoad, Kapuskesad, dan Ka RSPAD Gatot Soebroto dengan pangkat Pati Bintang 2

Danpusintelad/ Direktur/ Kadis/ dansecapad, WadanWadanpuspomad/ Wadanpuspenerbad/ Wadanpusterad/ Wagub Akmil/ Wadan Seskoadpuspomad/ Wadanpuspenerbad/ Wadanpusterad/ Wagub Akmil/ Wadan Seskoad, Wakapuskesad, Waka RSPAD Gatot Soebroto, dan Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto dengan pangkat Pati Bintang 1.

Struktur dan pangkat TNI terakhir adalah  Unsur Kotama BIN yang diisi oleh jabatan Dankodiklatad yang berpangkat Pati Bintang 3, Wadan Kodiklatad dan Danpussenif yang berpangkat Pati Bintang 2, Danpussenkav/ Danpussenarmed/ Danpussenarhanud, Direktur/ Inspektur Kodiklatad, dan Wadan Pussenif dengan pangkat Pati Bintang atau jenderal bintang 1 alias brigadir jenderal.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Catatan redaksi: berita ini sudah diperbaiki pada Senin 5 Juli 2021 pukul 17.50 WIB dengan memperbarui landasan hukum tentang organisasi TNI yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus