Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Berlakukan FWA pada 8 April 2025, Kemenpan RB: Bukan Tambahan Hari Libur

Kemenpan RB menekankan bahwa FWA pada 8 April, bukan merupakan hari libur tambahan di luar periode cuti bersama.

5 April 2025 | 09.46 WIB

Arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, 25 Maret 2025. Antara/Fauzan
Perbesar
Arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, 25 Maret 2025. Antara/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan pengaturan kerja yang fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) pada 8 April 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui unggahan di media sosialnya, kementerian yang dibawahi Menteri Rini Widyantini itu menekankan bahwa 8 April bukan merupakan hari libur tambahan di luar periode cuti bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ingat ya rekan ASN, cuti bersama sampai 7 April 2025. 8 April 2025 bukan tambahan hari libur,” tertulis dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Jumat, 4 April 2025.

Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025. Keputusan Kementerian PAN RB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri PAN RB Rini Widyantini di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025 seperti yang dilansir dari publikasi situs Kementerian PAN-RB, https://menpan.go.id/.

Menteri Rini memandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya memperingatkan para ASN untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran pada 8 April 2025. Bima mengungkapkan jika agenda pertama masuk kerja usai libur Lebaran adalah halal bi halal karena para ASN harus mengikuti agenda tersebut tepat waktu.

“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” kata Bima saat ditemui dalam acara open house oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025.

Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, ASN akan mendapatkan sanksi. Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Salsabilla Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus