Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menteri Abdul Mu'ti Kembali Terapkan Sistem Penjurusan di SMA

Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan kembali menerapkan kembali sistem penjurusan di tingkat SMA yang dihapus di era Menteri Nadiem Makarim.

12 April 2025 | 05.27 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta,18 Maret 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta,18 Maret 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan sistem penjurusan untuk sekolah menengah atas atau SMA. Sistem penjurusan ini sebelumnya dihapus dalam penerapan Kurikulum Merdeka yang digagas Menteri Nadiem Makarim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jurusan akan kita hidupkan lagi, jadi nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ujarnya dalam acara tanya-jawab bersama awak media di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti semula, dengan diterapkannya sistem penjurusan, maka dalam ujian akhir atau saat ini disebut dengan tes kemampuan akademik (TKA), siswa dapat memilih mata pelajaran yang paling diminatinya. Mereka hanya diwajibkan mengikuti tes wajib yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. 

“Untuk mereka yang ambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara fisika, kimia, atau biologi. Untuk yang IPS juga begitu, dia boleh ada tambahan apakah itu ekonomi, sejarah, atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial,” tuturnya.

Mu’ti menjelaskan, sistem penjurusan kembali diterapkan guna mendukung sejumlah komponen yang akan diatur dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik, sistem pengganti Ujian Nasional. Tes ini merupakan ujian di penghujung jenjang akademik untuk mengukur kemampuan akademik seseorang. Berbeda dengan UN, tes ini tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu. 

Selain sifatnya tidak wajib, pembelajaran yang diujikan tetap sama dengan UN. Bagi kelas 6 SD dan 9 SMP, mata pelajaran yang wajib diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara untuk kelas 12 SMA terdapat dua mata pelajaran tambahan yaitu Bahasa Inggris dan pilihan antara IPA atau IPS.

Tujuan pemerintah kembali menerapkan sistem lama ini adalah  untuk memberikan kepastian pada penyelenggara pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan di luar negeri.

“Jadi pas Pak Nadiem dulu diambil sampelnya aja, banyak kampus-kampus di luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan di pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,” kata Abdul Mu'ti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus