Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan FWA ASN Diperpanjang hingga 8 April, Kemenpan RB: Agar Arus Balik Tetap Aman

Kementerian PANRB menambah satu hari FWA bagi ASN hingga 8 April 2025 dengan tujuan untuk memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2025.

7 April 2025 | 21.25 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada konferensi pers mengenai pengangkatan CASN, Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 17 Maret 2025. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024 yang diselesaikan paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada konferensi pers mengenai pengangkatan CASN, Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 17 Maret 2025. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024 yang diselesaikan paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) hingga Selasa, 8 April 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemangku kebijakan terkait. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun perpanjangan FWA bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 4 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan langkah itu diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik dari mudik Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Selain itu, menurut dia, perpanjangan FWA dilakukan untuk menjaga produktivitas pemerintahan dan mutu pelayanan publik. 

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat ketika arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan kerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 April 2025. 

Melalui SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, Rini meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur pelaksanaan FWA sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing. Dia menegaskan, penyesuaian tersebut wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran performa, dan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung berhadapan dengan masyarakat diimbau untuk tetap beroperasi melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Dia pun berharap instansi menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana telah dilakukan pada arus mudik Lebaran. 

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola tugas selama arus balik. “Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitas dengan tetap memberikan ruang kepada ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang bisa dilakukan dengan baik,” ucap Rini. 

Dia juga mengajak masyarakat untuk memantau pelayanan publik dengan memanfaatkan kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Selain itu, dia berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mengikuti survei kepuasan. 

Sebelumnya, Rini telah mengeluarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan FWA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dalam SE tersebut, ASN pada awalnya diperkenankan memanfaatkan skema kerja fleksibel mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus